FAKTOR YANG MEMPENGARUHI RENDAHNYA KESERTAAN
KB MELALUI METODE KONTRASEPSI JANGKA
PANJANG (MKJP)
DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Oleh:
MUNAWAR SHODIQ, S.A.N.
Widyaiswara
Ahli Pertama Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung
Jl. Abdi Negara No. 3 Teluk Betung Utara 35214
(Diterima 14 Maret 2016; Diterbitkan 24 Maret 2016)
Abstract:
This
research aims to know and decribe factorsof the low family planning influencing bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan
faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya kesertaan KB melalui Metode
Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kajian ini dilandasi dari hasil telaah program
KKBPK Provinsi Lampung Tahun 2014, dimana capaian MKJP Kabupaten Tulang Bawang
Barat baru 16,21%, jauh lebih rendah daripada capaian MKJP di tingkat provinsi,
yakni sebesar 22,03% dan di tingkat
nasional sebesar 26,03%. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif kualitatif dengan pendekatan triangulasi data dan dianalisis menggunakan analisis
deskriptif yang bersifat interaktif.
Berdasarkan hasil
temuan di lapangan menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi rendahnya
kesertaan KB melalui MKJP di Kabupaten Tulang Bawang antara lain (1) Faktor
petugas medis; (2) Faktor budaya; (3) Faktor sosial; (4) Faktor ekonomi; (5) Faktor
pendidikan; (6) Faktor sarana dan pelayanan KB.

Keywords: Petugas Medis, Budaya, Sosial, Ekonomi, Pendidikan, Sarana dan
Pelayanan KB, Metode Kontrasepsi Jangka Panjang.
Pendahuluan
Indonesia
menghadapi masalah jumlah penduduk yang terus meningkat, maka dalam hal ini
pemerintah terus berupaya melaksanakan upaya-upaya preventif untuk mencegah
kenaikan angka kelahiran yang tidak terkendali. Tidak terkendalinya laju
penduduk ini tidak dapat dipisahkan dari anggapan tradisional masyarakat kita
yang masih meyakini bahwa banyak anak akan mendatangkan banyak reziki. Padahal,
kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya yakni semakin banyak anak di zaman
sekarang justru dapat menjadi beban keluarga dan negara, misalnya, untuk
pengeluaran belanja pendidikan, permintaan pelayanan publik, dan kualitas
lingkungan.
Dalam
konteks di atas, berdasarkan hasil Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI)
tahun 2007 dan 2012 menunjukkan bahwa angka kelahiran yang dihitung dari
rata-rata kelahiran (TFR) wanita berusia 15-49 tahun telah mengalami kenaikan
dari 2,4 perwanita, menjadi 2,6. Terjadi peningkatan dari angka kelahiran.
Temuan demikian sejalan dengan hasil Sensus Penduduk 2010, dimana jumlah
penduduk Indonesia melebihi perkiraan yang ditetapkan sebelumnya (Elfindri
& Fasli Jalal, 2014: 17).
Lemahnya
pengendalian angka kelahiran di Indonesia menurut beberapa pengamat disebabkan
oleh beberapa fenomena, yaitu; pertama, setelah desentralisasi
intensitas kebijakan kependudukan dan segala program di daerah tidak lagi setajam di era Orde
Baru; kedua, capaian penggunaan kontrasepsi sekalipun sudah relatif
tinggi namun efektifitas penggunaan alat kontrasepsi masih rendah. Di mana
peserta KB aktif umumnya adalah wanita dan berdimensi kontrasepsi jangka
pendek. Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika biaya untuk mendapatkan
kontrasepsi relatif tinggi untuk ukuran kurang mampu; ketiga, prioritas
program KB dalam menjangkau kelompok PUS masih belum terlayani secara maksimal.
SDKI 2007 dan 2012 menunjukkan angka unmeet need yang masih berkisar
antara 11-12 persen. Padahal jika program KB diarahkan kepada kelompok ini
sebenarnya akan semakin baik dampaknya terhadap penurunan angka kelahiran.
Terkait
penyelenggaran Keluarga Berencana (KB) di era otonomi daerah, pelaksanaan
KB secara struktural
berada di bawah koordinasi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) hanya di tingkat provinsi, sementara pada level kabupaten/kota secara
penuh dilimpahkan
kepada daerah. Sejak saat itu, muncul beragam variasi kebijakan terhadap KB di
tingkat daerah/kota. Bahkan, sebagian besar daerah menganggap program KB tidak
termasuk skala prioritas dan bukan sektor strategis. Padahal, pertambahan jumlah penduduk
yang tidak terkendali mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan seperti,
ekonomi, pendidikan, lingkungan, kesehatan, dan sosial. Berbagai persoalan ini
jika tidak terpenuhi akan memunculkan persoalan sosial lainnya seperti
pengangguran, pencurian, permpokan, pembegalan, dan masalah kriminal lainnya.
Masalah-masalah tersebut akan menambah beban bagi pemerintah baik pusat maupun
daerah.
Untuk mempercepat pengendalian fertilitas melalui penggunaan
kontrasepsi, program keluarga berencana nasional di Indonesia lebih diarahkan
kepada pemakaian Metoda Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), karena metode ini dikenal
efektif dan efisien untuk tujuan pemakaian menjarangkan kelahiran atau mengakhiri kehamilan pada pasangan yang sudah
tidak ingin tambah anak lagi.
sekaitan dengan hal tersebut, Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan salah
satu daerah di Provinsi Lampung yang memiliki capaian rendah dalam penggunaan
MKJP. Berdasarkan hasil Telaah Program Kependudukan, KB dan Pembangunan
Keluarga Provinsi Lampung Tahun 2014, Kabupaten Tulang Bawang Barat baru
memiliki akseptor KB MKJP sebesar 16,21%. Capaian KB melalui MKJP dari kabupaten
ini berada pada kuadran IV dengan katergori rendah. Hal ini jauh lebih rendah
daripada capaian KB MKJP di tingkat provinsi, yakni sebesar 22,03% dan di
tingkat nasional sebesar 26,03%.
Berkaitan dengan masalah di atas, kajian ini
diharapkan dapat menggambarkan dan mendeskripsikan Faktor-faktor yang
mempengaruhi rendahnya kesertaan KB melalui metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP)
di Kabupaten Tulang bawang Barat tahun 2014.
Metodologi
Berangkat dari hasil Telaah Program Kependudukan, KB dan Pembangunan
Keluarga Provinsi Lampung Tahun 2014, Kabupaten Tulang Bawang Barat baru
memiliki akseptor KB MKJP sebesar 16,21%. Capaian KB melalui MKJP dari
kabupaten ini berada pada kuadran IV dengan katergori rendah. Hal ini jauh
lebih rendah daripada capaian KB MKJP di tingkat provinsi, yakni sebesar 22,03%
dan di tingkat nasional sebesar 26,03%. Selanjutnya
yang dijadikan sumber data dari kajian ini adalah SKPD, PLKB dan Medis (bidan dan
dokter) yang ada di wilayah Tulang Bawang Barat. Adapun penentuan sumber data kajian
ini dilakukan dengan cara purposive, yakni mendapatkan sumber data
disesuaikan dengan kebutuhan. Oleh sebab itu, sumber data kajian ini adalah
hasil wawancara yang dilakukan dengan beberapa informan (SKPD, PLKB dan petugas
Medis (bidan dan dokter) yang ada di daerah terteliti. Dalam hal ini, informan yang diwawancarai ádalah beberapa informan
yang dibutuhkan saja (purposive) yang dianggap mampu memberikan
keterangan yang diperlukan dan tentu saja keabsahan datanya dapat dipercaya.
Informan yang diwawancarai dalam kajian ini diambil secara snowball
dengan tujuan agar data yang diinginkan benar-benar terpenuhi dan terwakili.
Oleh sebab itu, pengambilan data dalam kajian ini melalui wawancara mendalam (in depth
interview) terhadap orang-orang yang dibutuhkan keterangannya
sehingga diperoleh data yang mencapai titik
kejenuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Teknik
analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif yang bersifat
interaktif yang disampaikan oleh Hubberman dan Miles (1992:20) di mana terdapat
tiga hal utama dalam analisis interaktif, yakni: reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hal tersebut menurut Fuad dan Nugroho
(2014) sebagai suatu yang jalin menjalin pada saat sebelum, selama, dan sesudah
pengumpulan data dalam bentuk sejajar, untuk membangun wawasan umum yang
disebut “analisis”. Adapun langkah-langkah menganalisis data dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan
pengumpulan data di lapangan.
2.
Melakukan
reduksi data dalam arti data tersebut dipilih dan difokuskan sesuai pertanyaan
penelitian serta dilakukan analisis secara deskriptif interaktif untuk
mendapatkan data yang sesungguhnya.
3.
Melakukan
penyajian data yang telah dianalisis
sebagai upaya untuk menarik sebuah kesimpulan dan pengambilan keputusan
terhadap data yang telah dianalisis.
4.
Melakukan
verifikasi atau menarik sebuah kesimpulan terhadap hasil penelitian.
Hasil
Berdasarkan data yang diperoleh dari
lapangan terungkap bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya kesertaan keluarga
berencana (KB) melalui metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) di Kabupaten
Tulang Bawang Barat meliputi:
a. Faktor
Petugas Medis
Faktor petugas
medis (bidan dan dokter) merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi
rendahnya kesertaan KB MKJP di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berdasarkan
keterangan yang didapat, hal ini dikarenakan selain petugas medis yang masih
masih terbatas, juga dikarenakan petugas medis sendiri sebagai ujung tombak
lebih menyukai penggunaan suntik.
Petugas medis
merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan
strategis terutama dalam penurunan angka kelahiran. Maka, dalam konteks di
atas cara yang paling efektif untuk
menggalakan program KB MKJP adalah melalui penguatan petugas kesehatan dalam
pelayanan dan peningkatan kualitas seperti bidan-bidan desa untuk berperan secara
aktif dalam memberikan pemahaman dan pelayanan kepada masyarakat tentang
manfaat KB MKJP. Pelatihan kepada bidan desa sangat penting digalakkan
mengingat peran bidan desa dalam pengendalian penduduk di level akar rumput
sangat signifikan. Untuk itu, peran bidan dan pelayanan keluarga berencana
merupakan satu kesatuan untuk mengajak masyarakat ikut program KB MKJP.
Dalam konteks di
atas, untuk menguatkan petugas kesehatan dalam upaya meningkatkan program KB di
antaranya dapat dilakukan dengan penyebaran bidan ke setiap daerah di perdesaan
sehingga dapat mengatasi kebutuhan masyarakat terhadap alat kontrasepsi jangka
panjang. Di Kabupaten Tulang Bawang Barat terdapat 85 bidan yang tersebar di
delapan Puskesmas, namun yang menjadi kendala pelaksanaan program KB di
kabupaten baru ini yaitu hanya memiliki tiga (3) tenaga PLKB. Sebagaimana
dimaklumi, bahwa minimnya sumber daya manusia tersebut membuat program KB sulit
dapat menyentuh hingga level akar rumput terutama di kalangan masyarakat awam.
b. Faktor
Budaya
Faktor budaya masih menjadi
hambatan dalam pelaksanaan program KB di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Hal ini
disebabkan karena pengaruh tentang nilai anak dalam masyarakat Lampung masih tampak
kental sekali. Nilai merupakan konstruksi masyarakat yang tercipta melalui
interaksi di antara para anggota masyarakat. Nilai tercipta secara sosial bukan
secara biologis atau bawaan sejak lahir. Nilai memuaskan manusia dan mengambil
bagian dalam usaha pemenuhan-pemenuhan kebutuhan sosial, nilai-nilai juga
melibatkan emosi. Syani (1995) mendefinisikan nilai sebagai kumpulan perasaan
mengenai apa yang dinginkan atau yang tidak diharapkan, mengenai yang boleh
dilakukan atau yang tabu dilakukan. Kaitannya dengan nilai tersebut, beberapa
kelompok masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan beberapa kabupaten di
Provinsi Lampung memiliki nilai yang bertolak belakangan dengan program KB
dalam memahami kehadiran seorang anak. Diantaranya mereka berkeyakinan bahwa
setiap anak membawa rezeki sendiri sehingga banyak anak akan banyak rezeki.
Selain itu, dalam komunitas masyarakat Lampung kedudukan anak laki-laki yang
dianggap sebagai penerus keturunan keluarga, maka hal itu sangat berpengaruh
terhadap jumlah anak. Misalnya, dalam sebuah kelurga yang masih belum
mendapatkan anak laki-laki maka kehadiran seorang anak tersebut tetap menjadi
penantian, sehingga dalam konteks ini kehadiran seorang yang tidak diharapkan
karena tidak sesuia dengan yang diharapkan sangat rentan terjadi.
Masalah budaya dapat
menimbulkan masalah serius dalam hubungannya dengan program KB, sehingga perlu adanya
kerjasama anggota masyarakat untuk mengontrol banyaknya anak dalam satu
keluarga. Dalam hal ini, peran serta
masyarakat sangat penting agar dapat saling mengingatkan, ikut serta dalam program
pemerintah, menghimbau masyarakat lainnya untuk berpartisipasi di dalamnya. Di
Kabupaten Tulang Bawang Barat, berkaitan dengan nilai anak kelompok etnik
Lampung dan Batak memiliki kecenderungan memiliki jumlah anak lebih dari dua.
Bagi orang Lampung yang memiliki budaya patrenial yang sangat kuat berpengaruh
terhadap nilai anak laki-laki di mata keluarga, hal itu karena garis keturunan
keluarga jatuh pada anak laki-laki. Untuk itu, ketika dalam keluarga masih
belum memiliki anak laki ada kecenderungan mereka akan menambah anak hingga
mendapatkan anak yang diharapkan tersebut.
Selain orang Lampung, orang
Batak juga memiliki nilai budaya yang bertolak belakang dengan program KB,
yaitu nilai kebanggaan terhadap jumlah komunitas keluarga yang banyak. Menurut
keyakinan mereka, ketika seseorang keluarga memiliki jumlah anak yang banyak
maka di masa tuanya mereka akan banyak yang merawat. Dalam konteks ini,
meskipun orang Batak juga memilki budaya patrineal namun selain itu mereka juga
memiliki nilai yang tinggi terhadap jumlah komunitas.
Sementara itu untuk orang Jawa,
mereka yang memiliki kecenderungan punya anak lebih dari dua adalah mereka yang
bergabung dengan komunitas organisasi keagamaan tertentu. Menurut kelompok ini
Islam sangat menganjurkan untuk melahirkan anak-anak dan memperbanyak keturunan
dengan merujuk pada Al A’raf: 86 yang berbunyi: Ingatlah di waktu dahulunya
kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu, dan juga sabda Rasulullah: Nikahilah wanita-wanita yang
pencintan dan bisa beranak banyak. Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya
umatku di hadapan umat-umat lain (HR.
Abud Daud)
Pada
dasarnya semakin banyak jumlah penduduk di suatu daerah, maka ini berdampak
pada jumlah penduduk ke depannya. Jika tidak ditanggulangi dari sekarang,
jumlah penduduk semakin lama semakin bertambah. Apalagi jika penduduk di suatu
daerah tersebut memiliki budaya yang variatif
sehingga mereka memiliki pandangan atau persfektif sendiri-sendiri
terhadap KB. Masalah ini ini akan berdampak pada kesertaan KB di daerah
setempat.
c. Faktor
Sosial
Dari hasil temuan
dilapangan membuktikan bahwa faktor sosial merupakan salah satu faktor yang
mempengaruhi rendahnya kesertaan KB melalaui MKJP di Kabupaten-kabupaten di
Lampung, baik di Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun di Kabupaten lainnya. Masyarakat
Tulang Bawang Barat menyebar di beberapa daerah daerah yang jaraknya jauh dari kantor
SKPD KB maupun dari tempat-tempat pelayanan KB. Banyak masyarakat yang khususnya
tinggal di pelosok desa, mereka enggan untuk datang ke pertemuan-pertemuan KB
dengan alasan jauh dari tempat tinggalnya. Selain itu, masyarakat lebih
menyukai KB non-MKJP daripada KB dengan mengunakan MKJP. Hal ini disebabkan
beberapa faktor, antara lain faktor tempat tinggal yang jauh, sikap terhadap
kesertaan KB melalui MKJP masih kurang, dan pengetahuan masyarakat terhadap
alat-alat KB modern itu sendiri masih rendah..
Jika dikaji lebih
mendalam terlihat bahwa masyarakat yang tinggal di daerah terpencil akan sulit mendapatkan pemahaman tentang alat kontrasepsi keluarga
berencana (KB). Apalagi jika pendidikannya masih rendah. Mereka memilih untuk
pasrah dengan keadaan yang dialaminya. Bagi mereka hidup harus dijalani kerena
itu semuanya telah ditentukan oleh sang pencipta, yaitu Allah. Prinsip hidup seperti itu sebaiknya sudah
tidak digunakan lagi untuk saat ini. Meskipun kita wajib melaksanakan
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, itu bukan berarti kita tidak
boleh mengubah hidup kita lebih baik daripada sebelumnya.
Pada dasarnya,
masyarakat yang memiliki pengetahuan yang tinggi dan mau bergaul dengan orang
lain, serta mampu mengubah mainsednya ia akan lebih terbuka dan lebih mudah
menerima suatu pertubahan dalam hidupnya. Ia akan lebih proaktif untuk mengubah
hidupnya menjadi lebih baik. Oleh sebab itu, ia membutuhkan motivasi baik dari
diri sendiri maupun dari orang lain untuk mengubah pola hidupnya. Hal inilah
yang mengharuskan masyarakat (PUS) untuk selalu
berinteraksi dengan masyarakat.
Dengan demikian, pemahaman terhadap KBMKJP yang diberikan oleh petugas KB baik
dari petugas medis maupun PLKB akan lebih mudah diterima oleh PUS. Namun,
kenyataan yang ada di lapangan sebagian besar peserta KB lebih memilih suntik
KB dan Pil KB.
d. Faktor
Ekonomi
Dari hasil temuan
di lapangan, keluarga yang memiliki ekonominya rendah atau prasejahtera (pra
KS), beberapa keluarga ini malah cenderung tidak mau masuk menjadi akseptor KB.
Kalaupun ada, kontrasepsi yang mereka pilih kebanyakan non MKJP seperti pil KB,
suntik, kondom, dan lain-lain. Oleh sebab itu, mereka lebih mengandalkan program
gratis dari pemerintah karena bagi mereka biaya KB melalui MKJP lebih mahal
daripada biaya KB Non-MKJP.
Dalam konteks di
atas, sejak era otonomi daerah kewenangan Pemerintah Pusat untuk mendorong pelaksanaan
KB di daerah sangat terbatas. Bantuan pemerintah pusat kepada daerah berupa
Dana Alokasi Khusus (DAK) namun hanya diperuntukkan bagi sarana dan prasarana
kesehatan seperti dipakai untuk membeli mobil unit penerangan, mobil unit
pelayanan, sepeda motor bagi petugas lapangan KB dan alat-alat keperluaan KB
lainnya. Sementara itu, untuk operasional pelaksanaan KB menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, yang menjadi persoalan kemudian adalah banyak pejabat daerah merasa
enggan secara penuh memperhatikan program KB karena tidak mendatangkan sumber
pendapatan bagi daerah, padahal program KB sebenarnya tidak hanya membatasi
angka kelahiran melainkan lebih jauh lagi dapat meningkatkan kualitas penduduk
dengan ketahanan keluarga.
Bila dibandingkan
dengan masa Presiden Soeharto, program keluarga berencana menjadi prioritas
pembangunan jangka panjang setelah Indonesia menandatangani Deklarasi PBB
(Perserikatan Antar Bangsa-Bangsa) di Teheran bersama 20 Pemimpin Negara
lainnya pada tahun 1967. Sebagai tindak
lanjut dari penandatanganan Deklarasi PBB tersebut maka dibentuklah Lembaga
Keluarga Berencana Nasional (LKBN) tahun 1969 sebagai upaya untuk menekan angka kelahiran. LKBN yang Semi
Pemerintah ini kemudian ditingkatkan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen
melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8 tahun 1970 tentang Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan tugas menjalankan koordinasi dan
integrasi terhadap pelaksanaan program nasional secara terpadu.
Atas dasar Keppres
tersebut Program KB mulai digalakkan dengan mengkoordinasikan dengan Instansi
Pemerintah, Swasta dan Institusi Masyarakat serta memperkuat komitmen politis
sampai ke tingkat desa dengan target menurunkan angka kelahiran 50% pada tahun
1990 dibandingkan dengan keadaan tahun 1970. Namun, seiring jatuhnyar rezim
Orde Baru (1998) program KB 2 anak cukup mendapatkan protes kelompok reformis
karena dianggap melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Akibat dari desakan tersebut
terbitlah Keppres No. 103 tahun 2001 tentang Tugas dan Kewenangan Lembaga
Pemerintah Non Departemen. Salah satu pasalnya menegaskan bahwa sebagian tugas
pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKKBN akan diserahkan kepada Pemerintah
Daerah selamat-lambatnya 31 Desember 2003.
Sejak pelimpahan
wewenang program kependudukan kepada pemerintah daerah (2004) di atas program
KB tidak lagi berjalan maksimal karena daerah menilai program KB tidak penting.
Sehingga komitmen anggaran terhadap bidang kependudukan menjadi sangat kecil
yaitu rata-rata daerah hanya mengalokasikan 0,4% dana APBD-nya untuk bidang
kependudukan.Bahkan dari 511 kabupaten/kota yang memiliki urusan kependudukan,
hanya 20 daerah yang kelembagaannya utuh. Bahkan, ada daerah yang tidak memasukkan
urusan kependudukan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kondisi menjadi
sangat memprihatikan ketika banyaknya PKB/PLKB dimutasi ke unit lain yang tidak
ada hubungannya dengan bidang KB. Akibat mutasi dan PKB/PLKB yang pensiun,
jumlahnya menyusut drastis di era otonomi daerah.
e. Faktor
Pendidikan
Sejalan dengan yang
dikemukan dalam teori Anderson (2003) bahwa pendidikan mempengaruhi pemilihan
alat kontrasepsi. Pendidikan seorang ibu akan menentukan pola penerimaan
terhadap informasi dan pengambilan keputusan, semakin berpendidikan seorang
ibu, maka keputusan yang akan diambil akan lebih baik.
Berdasarkan
keterangan yang didapat di lapangan sependapat bahwa pendidikan merupakan salah
satu faktor yang sangat menentukan terhadap pengetahuan dan persepsi seseorang
terhadap pentingnya keikutsertaan dalam KB. Seseorang yang berpendidikan tinggi
umumnya memiliki pengetahuan terhadap sesuatu hal lebih luas, termasuk tentang
pembatasan angka kelahiran. Hubungan antara pendidikan dengan pola pikir,
persepsi dan perilaku masyarakat sangatlah signifikan dalam hal pengambilan
keputusan pilihan-pilihan jenis KB. Selain faktor pendidikan, peran bidan tetaplah
penting dalam menyosialisasikan jenis alat kontrasepsi kepada masyarakat. Kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap jenis-jenis kontrasepsi jangka panjang membuat
program KB seakan berjalan di tempat.
Mengacu pada
pernyataan di atas dapat dikatakan bahwa keberhasilan program KB MKJP
setidaknya dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal.
Adapun yang dimaksud dengan faktor internal yaitu berkaitan dengan tingkat
pendidikan di mana mereka yang memiliki tingkat pendidikan tinggi cenderung
mempunyai aktivitas tinggi sehingga berpengaruh terhadap keputusan jumlah anak
dalam keluarga. mereka yang berpendidikan tinggi memiliki pemahaman yang
rasional terkait dampak tentang kepadatan penduduk. Selanjutnya, yang dimaksud
dengan faktor eksternal adalah kemampuan bidan dalam memberikan informasi yang
objektif dan lengkap terkait keutamaan-keutamaan pemakaian metode kontrasepsi
jangka panjang.
f. Faktor
sarana dan pelayanan KB
Faktor sarana dan pelayanan KB
sangat menunjang untuk mendukung kesuksesan program KB MKJP di lapangan.
Berdasarkan temuan di lapangan, sarana dan pelayanan KB di daerah khususnya di pelosok-pelosok
desa masih sangat terbatas. Mengingat begitu pentingnya peran bidan maka
idealnya dibutuhkan koordinator bidan di masing-masing daerah yang bertugas
melakukan kegiatan supervisi dan pendampingan kepada bidan praktik. Tujuannya adalah
untuk mengoptimalkan peran bidan sebagai lini depan pelayanan alat kontrasepsi.
Dalam konteks ini peran bidan koordinator tidak hanya menjalankan kegiatan
pencatatan yang bersifat administratif melainkan juga melakukan pengawasan dan
pendampingan. Langkah menempatkan bikor bertujuan agar strategi penggunaan
Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) bisa berhasil dengan meningkatkan
fasilitas dan keterampilan bidan.
Dengan keberadaan bidan
koordinator diharapkan dapat meningkatan kualitas pelayan, seperti bidan-bidan
desa untuk berperan secara aktif dalam memberi pemahaman dan pelayanan kepada
masyarakat terkait KB MKJP. Namun selain itu, pemerintah daerah juga harus
melengkapi sarana dan prasana kesehatan termasuk jumlah alat MKJP karena
rendahnya PUS memilih KB MKJP diantaranya disebabkan minimnya sarana pelayanan
KB seperti rumah sakit, puskesmas, bidan desa, dan dokter. Faktor ini
sangat berpengaruh dalam meningkatkan kesertaan
KB.
Tabel Permasalahan
Bidang Urusan Kependudukan Tulang Bawang Barat 2014
Kelurga Berencana dan Keluarga Sejahtera
|
Permasalahan
|
Faktor Keberhasilan
|
Petugas Lapangan KB yaitu PLKB belum optimal dalam melakukan mekanisme
operasional program sehingga berdampak terhadap keberhasilan program.
|
Tersedianya Petugas Lapangan KB yang berpengalaman melaksanakan mekanisme
operasional program.
|
Peran Pria dalam KB masih rendah hal ini dapat dilihat dari masih
rendahnya Pencapaian peserta KB baru MOP dan Akseptor Kondom
|
Meningkatnya peran pria dalam KB hal ini dapat dilihat
dari Meningkatnya pencapaian peserta KB baru MOP dan akseptor KB Kondom
|
Anggaran operasional untuk penggerak program KB di
tingkat lini lapangan seperti Pos KB dan Subpos KB masih terbatas sehingga
berpengaruh terhdap tingkat partisipasi
|
Tersedianya Anggaran operasional untuk penggerak program KB di tingkat
lini lapangan seperti Pos KB dan Sub Pos KB sehingga berpengaruh terhadap
tingkat partisipasi masyarakat.
|
Sumber: RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kabupaten
Tulang Bawang Barat 2014. Halaman. 21.
Pada dasarnya program KB
melalui MKJP ini merupakan salah satu persoalan
yang perlu dicari solusinya. Kenyataan di lapangan masih banyak masyarakat
yang belum memahami KB melalui MKJP ini sehingga tingkat KB MKJP di daerah
Lampung masih rendah jika dibandingkan dengan KB melalui non-MKJP. Dalam hal
ini, penyebab rendahnya PUS dalam memilih KB melalui MKJP sebenarnya karena
kurangnya sarana dalam pelayanan KB itu sendiri. sarana yang dibutuhkan dalam
pelayanan KB ini bisa berupa rumah sakit, puskesmas, bidan desa, dokter, dan
petugas PLKB itu sendiri yang harus hadir di setiap daerah dan melaksanakan
fungsinya secara maksimal.
Pembahasan
Berdasarkan
laporan Kontrak Kinerja Provinsi (KKP) Lampung 2014 capaian CPR Kabupaten
Tulang Bawang Barat sudah mencapai target 69,9 persen dari target 75,07 persen
di tingkat provinsi. Angka tersebut menggambarkan bahwa pelaksanaan program
Keluarga Berencana (KB) di Tulang Bawang Barat sudah cukup berhasil dalam
mengurangi angka kelahiran. Namun, jika kita melihat pada capaian MKJP jauh
daripada target propinsi, yaitu hanya 5,0 persen dari target provinsi 26,03
persen. Di samping itu yang tidak kalah mengkawatirkan adalah tingkat ASFR
(15-19) Kabupaten Tulang Bawang Barat pada angka 67 persen. Dua fenomena
tersebut mencerminkan tingginya proyeksi penambahan jumlah penduduk di
kabupaten tersebut, kenyataan ini sudah terlihat dengan membandingkan jumlah
penduduk Tulang Bawang Barat tahun 2012 berdasarkan data Badan Pusat Statistik
berjumlah 258.458 jiwa sekarang (2014) meningkat menjadi 278.211 jiwa (Laporan
Kependudukan Kabupaten Tulang Bawang Barat Triwulan III [Juli, Agustus,
September 2014]). Itu artinya kegagalan program KB MKJP di kabupaten tersebut
akan menambah sederet persoalan kependudukan baik dalam jangka panjang maupun
jangka pendek terkait dengan pemenuhan program-program kesejahteraan bagi
pemerintah daerah.
Berdasarkan
sumber data yang sama, jumlah presentase peserta KB MKJP lama dan peserta KB
MKJP baru tidak mengalami perubahan yaitu tetap pada angka 11.896 atau 45,35 persen.
Kenyataan ini terjadi menurut laporan
RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kabupaten Tulang Bawang Barat
tahun 2014 disebabkan oleh Petugas Lapangan KB (PLKB) belum optimal dalam
melakukan mekanisme operasional program sehingga berdampak terhadap
keberhasilan program. Berkaitan dengan masalah ini ketika menurut SKPD KB Tulang Bawang menjelaskan bahwa
ketidak optimalan peran PLKB tidak lain karena minimnya jumlah kader PLKB yang
ada di lapangan.
Kenyataan
terjadinya krisis kader PLKB di daerah sebagaimana di Kabupaten Tulang Bawang
Barat tersebut diakui oleh Kepala BKKBN, Fasli Jalal, bahwa krisis PLKB terjadi
secara merata seluruh Indonesia sejak era otonomi daerah di mana tenaga PLKB
banyak yang dipindah-pindahkan akibat tidak ada Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Daerah (BKKBD). Pada masa Orde Baru jumlah PLKB mencapai 40 ribu
orang. Sementara itu saat ini hanya berkisar 15 ribu orang dengan kondisi desa
dan keluarga yang terus bertambah (http://www.sindotrijaya.com).
Berdasarkan
hasil penelitian diperoleh bahwa faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya
kesertaan KB melalui MKJP adalah faktor petugas medis (bidan dan dokter),
budaya, sosial, ekonomi, pendidikan, sarana, dan pelayanan KB itu sendiri. Hal
ini terbukti dari hasil wawancara peneliti dengan petugas PLKB dan petugas
medis (bidan dan dokter) di daerah setempat yang isinya sebagai berikut.
1.
Penggunaan
IUD terkendala kerena keputusan suami yang masih beranggapan bahwa IUD itu
mengganggu hubungan seksual dan menyebabkan kurang nyaman.
2.
PUS
memiliki rasa malu menggunakan KB melalui MKJP (IUD) khususnya pada saat
pemasangan. Hal ini akan menghambat penggunaan MKJP.
3.
Masyarakat awam memandang bahwa kalau terjadi kegagalan
IUD bisa saja alat kontrsepsi tersebut menempel di kepala bayi. Padahal itu,
pendapat yang keliru (mitos).
Hasil temuan dalam kajian ini diperoleh bahwa pengaruh dukungan suami merupakan salah satu faktor
dominan yang menentukan PUS menggunakan MKJP. Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam
teori Lawrence Green bahwa faktor
dukungan suami dapat dikatakan sebagai salah satu faktor anteseden atau
pemungkin yang memungkinkan suatu motivasi atau aspirasi terlaksana. Perpadauan
antara dukungan suami dengan kemauan yang kuat dari isteri dalam menetapkan
pilihan pada alat kontrasepsi terbukti efektif membuahkan keputusan yang bulat
bagi kedua pasangan dalam memilih menggunakan alat kontrasepsi.
Adanya
dukungan suami dalam pemilihan MKJP disebabkan factor sosial budaya yang sangat
tinggi yang mengharuskan suami memberikan dukungan dan kasih sayang untuk
isterinya. Apalagi dalam konteks Indonesia, keputusan suami dalam mengizinkan
isteri adalah pedoman penting bagi isteri untuk menggunakan alat kontrasepsi.
Bila suami tidak mengizinkan atau mendukung, hanya sedikit isteri yang berani
untuk tetap memasang alat kontrasepsi tersebut.
Dukungan suami sangat berpengaruh besar dalam pengambilan keputusan
menggunakan atau dipengaruhi oleh faktor sosial budaya.
Keengganan
suami dalam memberikan dukungan terhadap isterinya bisa disebabkan kurangnya
informasi yang diperoleh suami sehingga dalam memberikan dukungan pemilihan
alat kontrasepsi secara umum. Pengetahuan atau kognitif merupakan domain yang
penting dalam membentuk tindakan seseorang.
Pada
dasarnya, salah satu hambatan dalam penerimaan kontrasepsi adalah malu waktu
pemasangan karena ada larangan (tabu) untuk memanipulasi alat kelamin wanita,
sehingga alat kontrasepsi tersebut menghilangkan minat wanita. Padahal itu
hanyalah kesalahan persepsi masyarakat saja. Dalam hal ini, masayarakat perlu
diberi pemahaman yang mendalam tentang pemakain alat kontrasepsi baik yang
menggunakan MKJP maupun non-MKJP.
Faktor
Sosio Demografi merupakan salah satu faktor yang juga mempengaruhi sesorang
memilih alat kontrasepsinya baik melalui MKJP maupun non-MKJP. Sosio Demografi
ini meliputi unsur tingkat pendidikan dan pengetahuan. Dalam hal ini,
seringkali dijumpai bahwa lingkungan sosial, budaya, stigma, dan norma lebih
dominan memberikan pengaruh negatif terhadap
informan (PUS) dalam memilih alat kontrasepsi yang digunakannya.
Tingginya
pemilihan metode non-MKJP di Tulang Bawang Barat ini dipengaruhi juga oleh
pekerjaan akseptor yang mayoritas bekerja di sektor perkebunan dan pertanian.
Dalam hal ini, pekerjaan juga mempunyai
peranan penting dalam pemilihan jenis alat kontrasepsi bagi PUS tersebut.
Faktor
Sosio Psikologis juga berpengaruh terhadap rendahnya kesertaan KB melalui MKJP.
Dalam hal ini, tentu saja masih banyak masyarakat yang percaya bahwa
kalau belum dapat anak laki-laki berarti belum boleh berhenti untuk memiliki
anak. Kepercayaan masyarakat seperti itu
masih tampak di daerah Tulang Bawang Barat. Masyarakat masih memegang teguh
adat istiadat dari suku asalnya. Pada suku Batak dan Lampung tidak mungkin
menggunakan kontrasepsi MKJP sebelum mendapatkan anak laki-laki, belum ada
pengakuan kalau anak perempuan bisa meneruskan keturunan. Pada suku Batak
memandang semakin banyak anak semakin banyak tempat orang tua tinggal ketika
dia tua atau semakin banyak anak yang akan memberikan bantuan. Dalam hal ini,
Suku Jawa adalah kelompok suku yang lebih mudah menerima terhdap perubahan
sehingga semua program pemerintaha akan terlaksana dengan baik jika
masyarakatnya banyak bersuku Jawa.
Temuan
lain dalam penelitian ini adalah faktor Nilai. Berdasarkan hasil temuan dalam
penelitian ini faktor nilai dapat menyebabkan rendahnya kesertaan KB melalui
MKJP di Lampung. Nilai tercipta secara
sosial bukan secara biologis atau bawaan sejak lahir. Nilai memuaskan manusia
dan mengambil bagian dalam usaha pemenuhan-pemenuhan perasaan mengenai apa yang
diinginkan atau yang tidak diharapkan, mengenai yang boleh dilakukan atau yang
tabu dilakukan. Keadaan ini menggambarkan bahwa nilai yang dianut masih kental
di daerah-daerah yang ada di Lampung.
Keberadaan
kultur juga tidak dapat dipisahkan dari masyarakatnya. Melalui kultur, manusia
belajar tentang banyak hal, seperti nilai-nilai, kepercayaan, perilaku, dan
objek-objek material lainnya yang mencermintkan cara hidup masyarakat
(Macionis, 1997). Kultur adalah strategu keberlangsungan hidup bagi masyarakat.
Di dalam kultur terdapat peta pemahaman (map of understanding) yang akan
mengarahkan apa yang harus dilakukan manusia dan bagaimana mereka melakukannya
(Bennet, 1998). Sebagai sebuah strategi
survival, masyarakat memiliki harapan agar kultur dapat membantu mereka dalam
mengatasi persoalan hidup.
Akan
tetapi, kadang-kadang kultur tidak dapat berperan sesuai harapan manusia, lebih
jauh lagi pendekatan kultural tidak selalu berhasil dalam membantu manusia
memecahkan persoalannya. Dalam konteks ini kultur, bahkan bisa menghambat dalam
memecahkan persoalan mengapa hal ini bisa terjadi? Salah satu asumsi dasarnya
adalah perubahan sosial yang terjadi saat ini telah menimbulkan persoalan-persoalan
yang baru dan kompleks mengenai kehidupan manusia.
Ada
pertanyaan yang membutuhkan jawaban lugas di dalam masyarakat adalah mengapa
MKJP rendah di Lampung? Perlu diketahui bahwa Fatwa Haram MUI tentang alat
kontrasepsi vasektomi berpengaruh di masyarakat. Mitos bahwa vasektomi
menurunkan gairah seks juga menjadi momok yang membatasi peran serta pria dalam
KB. Selain itu juga masih ada tokoh agama yang memimiliki interpretasi terhadap
teks agama yang dianutnya yaitu adannya larangan untuk membatasi jumlah anak
dan menganggap KB merupakan perbuatan yang mutasyabihat (samar-samar, antara
halal dan haram) juga mempengaruhi KB secara umum.
Di
Indonesia, bidan merupakan tenaga kesehatan yang paling banyak memberikan
pelayanan KB. Hal ini karena Bidan berada lebih dekat dengan masyarakat
dibanding penyedia layanan KB lainnya. Sebaliknya peran Petugas Lapangan KB
(PLKB) di lapangan tidak berjalan maksimal. Hal ini karena jumlah PLKB saat ini
lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini
menyebabkan informasi mengenai KB tidak dapat tersebar merata ke seluruh
lapisan masyarakat.
Berdasarkan
fakta di atas perlu adanya kebijakan strategis dan upaya dari pemerintah untuk
meningkatkan kesertaan KB melalui MKJP (IUD, MOP, MOW, dan Implant) di Provinsi
Lampung, antara lain adalah:
a. Meningkatkan pelayanan KB melalui MKJP secara maksimal.
b. Meningkatkan komitmen dan
kemitraan bersama Ormas, OSIS, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Unit Kegiatan
Siswa (UKS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan lembaga-lembaga pendidikan.
c. Memberikan pendidikan tentang
alat-alat kontrasepsi KB khususnya KB-MKJP seperti IUD, Inplant, MOW, dan MOP
kepada PUS, siswa remaja, dan mahasiswa.
d. Meningkatkan anggaran/dana
untuk pelaksanaan KB khususnya KB melalui MKJP yang dituangkan dalam RAPBD dan
RAPBN.
e. Meningkatkan SDM bagi
petugas KB lapangan (PLKB) dan petugas
medis (dokter dan bidan) di setiap daerah di Lampung dengan mengikuti
pelatihan-pelatihan secara rutin tentang penggunaan alat kontrasepsi KB-MKJP.
f. Membangun dan mengembangkan
tempat-tempat pelayanan KB seperti Pos-Pos KB di setiap Dusun/Desa, Puskesmas
Pembantu, Puskesmas, Rumah Sakit yang mampu melayani KB-MKJP seperti pemasangan
IUD, Inplant, operasai pada wanita (MOW), dan operasi pada Pria (MOP).
g. Memperbanyak petugas KB
Lapangan (PLKB) dan petugas medis (bidan dan dokter) di setiap daerah di
Lampung secara merata yang bertugas melayani KB MKJP.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil analisis data dan pembahasan hasil penelitian di atas dapat disimpulkan
bahwa faktor-faktor penyebab rendahnya kesertaan KB melalui MKJP di Lampung
adalah;
1.
Faktor
petugas medis, bidan yang semestinya menjadi ujung tombak pelaksanaan KB MKJP
dalam praktiknya justru bertolak belakang;
2.
Faktor
budaya, tidak populernya KB MKJP pada kelompok etnik tertentu karena faktor budaya
dalam kelompok tersebut, seperti etnik Lampung yang kental dengan budaya
patrenial berpengaruh terhadap jumlah anak ketika masih belum mendapatkan anak
laki, begitu juga dengan suku Batak yang memiliki kebanggaan terhadap komunitas
keluarga besar membuat program KB MKJB justru dianggap bertententangan dengan
nilai budaya mereka. Hal yang tidak jauh berbeda dalam komunitas keluarga
muslim (Jawa) tertentu yang menganggap pembatasan jumlah anak sebagai perbuatan
yang tidak diridhoi Allah Swt. Hal ini juga membuat program KB tidak dianjurkan
dalam komunitas mereka;
3.
Faktor
sosial, keberadaan tempat tinggal PUS dan pemahamanan tentang KB MKJP masih
rendah berpengaruh terhadap kesertaannya untuk ber-KBMKJP;
4.
Faktor
ekonomi, mahalnya biaya jasa pemasangan KB MJP berpengaruh terhadap rendahnya pemakaian alat kontrasepsi KB MKJP di
masyarakat;
5.
Faktor
Pendidikan, rendahnya pendidikan masyarakat (PUS) berpengaruh tingkat
pernikahan dini di beberapa kelompok etnik tertentu di Lampung, sehingga hal
tersebut berpengaruh terhadap rendahnya pengetahuan masyarakat tentang arti
keluarga sejahtera;
6.
Faktor
Sarana dan pelayanan program KB itu
sendiri, di setiap desa khususnya desa terpencil sarana untuk pelayanan program
KB masih kurang dan pelayanan KB khususnya KB MKJP
pun masih belum optimal.
Berdasarkan
pembahasan di atas ada beberapa hal yang dapat disarankan, yakni sebagai
berikut.
1.
Perlu
adanya kebijakan strategis dan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan
kesertaan KB melalui MKJP (IUD, MOP, MOW, dan Implant) di Provinsi Lampung.
2.
Pemerintah
perlu memberikan penghargaan dan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat (PUS) yang
akan menjadi akseptor KB melalui MKJP.
3.
Pemerintah
perlu memikirkan insentif lebih bagi
petugas KB (PLKB, bidan, dokter) yang bertugas di daerah-daerah dan di pelosok
desa yang secara optimal melayani KB khususnya KB-MKJP.
4.
Petugas
KB lapangan (PLKB) dan petugas Medis (bidan dan dokter)) perlu proaktif
melayani kebutuhan KB bagi masyarakat (PUS) khususnya melayani KB melalui MKJP.
5.
Pasangan
Usia Subur (PUS) perlu menyadari bahwa mengikuti program KB melalui MKJP
seperti IUD, inflant, MOW, dan MOP lebih aman daripada melalui non-MKJP seperti
pil KB, suntikan, kondom, dan lain-lain untuk membatasi angka kelahiran dalam
jangka panjang. Dengan demikian, perlu dilakukan sosialisasi dan pemberian
pemahaman secara mendalam kepada PUS tentang pentingnya program KB melalui
MKJP.
Daftar Pustaka
Asih,
Oesman. (2009). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemakaian Kontrasepsi Jangka
Panjang (MKJP). Analisis Lanjut SDKI 2007. Jakarta: BKKBN.
Azwar,
Saifuddin. (2013). Sikap Manusia:Teori dan Pengukurannya. Yogyakarata:
Pustaka Pelajar.
Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.(2011). Pedoman Pelaksanaan Pelayanan
KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP). Jakarta: BKKBN.
Dewi,
Maria Ulfa.K. (2013). Buku Ajar: Kesehatan Produksi dan Keluarga Berencana
(untuk Mahasiswa Bidan). Jakarta: Trans Info Media.
Elfindri & Jalal, Fasli. (2014). Keluarga
Berencana Inklusif (Membangun Karakter Keluarga dan Pekerjaan untuk
Kesejahteraan). Jakarta: Baduose Media.
Handayani, Sri. (2010). Buku Ajar: Pelayanan Keluarga
Berencana. Yogyakarta: Pustaka Rihama.
Laporan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Provinsi Lampung 2014, Pemantapan Pengendalian Program
dan Anggaran Bulan November.
Laporan Kependudukan Kabupaten Tulang Bawang Barat
Triwulan III (Juli, Agustus, September 2014): Arsip BKKBN Tulang Bawang Barat.
Laporan Rekapitulasi Hasil Pendataan Keluarga Tingkat
Provinsi 2013: Arsip BKKBN Provinsi Lampung.
Mulyani, Nia S dan Rinawati, Mega. (2013). Keluarga
Berencana dan Alat Kontrasepsi. Yogyakarta: Naha Medika.
Nasution, Sri Lilestina. (2011). Fakktor-Faktor yang
Mempengaruhi Penggunaan MKJP di Enam Wilayah Indonesia. Analisis Lanjut
2011. Jakarta: BKKBN.
Setiyaningrum, Erna & Aziz, Zulfa B. (2014). Pelayanan
Keluarga Berencana & Kesehatan Reproduksi. Jakarta: Trans Info Media.
Suryanto, dkk. (2014). Optimalisasi Pelaksanaan Advokasi
dan KIE dalam Pencapaian Program KKBJ di Provinsi Lampung: Arsip BKKBN Lampung
Wicaksono. (2014). Kebijakan dan Strategi Program
Kesehatan Reproduksi dalam Upaya Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak,
Makalah dipresentasikan dalam Seminar BKKBN Lampung pada tanggal 14 Maret
2014.,