Efektivitas Pelaksanaan Diklat Kependudukan dan Keluarga
Berencana
Bagi Tokoh Agama
(Studi di Bidang Pelatihan dan Pengembangan Perwakilan
BKKBN Provinsi Lampung)
Munawar Shodiq
Perwakilan
BKKBN Provinsi Lampung
Jalan Abdi Negara No. 3 Bandar Lampung
(Diterima 01-03-2017; Diterbitkan 06-03-2017)
The
results showed that the implementation of Population and Family Planning
Training for Religious Leaders in the Field of Training and Development BKKBN
Representative Lampung Province 2016 can be summed included in the effective
less category, because the participants are only able to master the material
with enough categories, facilities and infrastructure that is not maximized,
time implementation of education and training less objective because it is in
the classroom. Advice can be given relevant research results are facilitators
need to be given early in order to provide information in accordance with the
material contained in the learning modules, facilities and infrastructure more
attention, time implementation of education and training is more extended.
Keywords: Effectiveness, Education and
Training Population and Family Planning,
Religious Leaders.
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Pendahuluan
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) adalah salah satu upaya untuk
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan merupakan kunci
keberhasilan pembangunan Nasional. Oleh karena itu peningkatan SDM merupakan
kenyataan yang harus dilakukan secara terencana, intensif, efektif dan efisien
guna menghadapi persaingan dalam era globalisasi yang sangat kompetitif. Hal
ini disadari karena manusia sebagai subyek dan obyek dalam pembangunan.
Pembangunan SDM harus diarahkan agar benar-benar mampu dan memiliki etos kerja
yang produktif, terampil, disiplin dan profesional.
Sejalan dengan pemikiran diatas, maka keberadaan lembaga
kediklatan dalam hal ini Bidang Pelatihan dan Pengembangan
Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung dituntut agar mampu
dan dapat menunjukkan profesionalitasnya sebagai penyelenggara diklat, serta
mampu menciptakan tenaga-tenaga program yang handal dan profesional
khususnya ditingkat kelurahan/desa.
Keberhasilan diklat tidak terlepas dari
beberapa faktor antara lain proses belajar mengajar, kurikulum, tenaga diklat serta
fasilitas diklat. Diklat yang efektif bisa tercapai apabila program diklat yang
dilaksanakan bisa mencapai tujuan dan hasil yang dicita-citakan. Namun pada
beberapa kasus ditemukan pelaksanaan diklat pada umumnya diklat dipandang
sebagai proses formalitas saja tanpa ada tindak lanjut dalam pelaksanaan tugas
setelah mengikutinya. Kebanyakan peserta diklat juga lebih berorientasi pada
sertifikat bukan pada pengetahuan dan keterampilan. Akibatnya pengetahuan dan
keterampilan yang diperoleh belum memberikan kontribusi untuk pencapaian
program. Permasalahan lain yang ditemukan dalam penyelengaraan diklat adalah
materi diklat yang ketinggalan, fasilitator yang bervariasi dalam hal
kompetensi, sikap, variasi mengajar yang mempengaruhi pelaksanaan diklat. Oleh
sebab itu diperlukan evaluasi.
Evaluasi bertujuan untuk menjamin standar mutu dan akuntabilitas
penyelenggaraan diklat, baik sekarang maupun dimasa yang akan datang. Untuk
itu, dalam evaluasi diperlukan instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat
standar dan fleksibel, sehingga setiap komponen yang akan dipantau dan
dievaluasi benar-benar sesuai dengan kebijakan dan peraturan kediklatan yang
ada.
Berdasarkan uraian diatas peneliti tertarik untuk mengkaji
efektivitas pelaksanaan Diklat Keluarga Berencana dan Kependudukan bagi Tokoh
Agama yang
diselenggarakan di Bidang Pelatihan dan Pengembangan Perwakilan BKKBN Provinsi
Lampung tahun 2016.
Metodologi
Jenis penelitian yang dipakai di penelitian ini yaitu penelitian kualitatif
dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif adalah
penelitian yang mendapatkan hasil data deskriptif berisi kata-kata tertulis
atau lisan dan perilaku yang diamati dari seseorang. (Bogdan dan Taylor, 2012, h.4). Lokasi
penelitian yang peneliti lakukan yaitu di Bidang Pelatihan dan Pengembangan
Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung. Teknik pengumpulan data yang dipakai yaitu interview/wawancara,
observasi/pengamatan, dan dokumentasi. Model analisis data yang dipakai
peneliti yaitu model analisis interaktif dari Miles dan Huberman yang terdiri
dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan yang terakhir yaitu
penarikan kesimpulan.
Landasan Teori
1.
Kependudukan
Kependudukan
adalah hal ihwal penduduk yang berkaitan dengan jumlah, struktur, umur, jenis
kelamin, agama, kelahiran, perkawinan, kehamilan, kematian, persebaran,
mobilitas dan kualitas serta ketahanannya yang menyangkut ketaqwaan, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya.
Pakar kependudukan memberikan definisi kependudukan antara
lain Ananta (1993:22) yaitu:
Kependudukan, studi kependudukan mempelajari variabel-variabel
demografi, juga memperhatikan hubungan (asosiasi) antara perubahan penduduk
dengan berbagai variabel sosial, ekonomi, politik, biologi, genetika, geografi,
lingkungan dan lain sebagainya.
Definisi kependudukan menurut Ananta tersebut menunjukkan
setidaknya terdapat dua variabel yang terkait dengan kependudukan yaitu yang
pertama, variabel demografi yaitu mortalitas (mortality),
fertilitas (fertility) dan migrasi (migration) yang saling
mempengaruhi terhadap jumlah, komposisi, persebaran penduduk. Yang
kedua, variabel non demografi yang dimaksud misalnya pendidikan, pendapatan
penduduk, pekerjaan, kesehatan, dan lain-lain.
Definisi yang
hampir sama disampaikan oleh Shryock dan Siegel (1971), kependudukan merupakan
demografi dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit, demografi disebut formal
demografi yang hanya mempelajari secara statistik dan matematik tentang
jumlah, komposisi dan distribusi penduduk serta perubahannya sebagai akibat
dari kelahiran, kematian, perkawinan, dan migrasi serta mobilitas sosial, pendapat
tersebut diperkuat seperti dikemukakan oleh Donald J. Bogue.
Jadi, kependudukan sebagai
studi (Population studies) memberikan informasi yang lebih
komperhensif mengenai sebab-akibat dan solusi pemecahan masalah dari
munculnya fenomena demografi. Kependudukan
sebagai sebuah multidisiplin ilmu (studies) yang memfokuskan
pada berbagai persoalan kehidupan manusia menunjukkan space kependudukan
yang sangat luas. Keluasan studi kependudukan memungkinkan untuk memberikan
penjelasan fenomena sosial, budaya, ekonomi, ketahanan, lingkungan fisik yang
dihadapi oleh penduduk baik dalam wilayah pedesaan pertanian, pesisir maupun
perkotaan.
2.
Keluarga Berencana
Keluarga Berencana menurut WHO (World Health Organisation) adalah tindakan yang membantu individu
atau pasangan suami istri untuk : (1) mengindari kelahiran yang tidak
diinginkan, (2) mendapatkan kelahiran yang diinginkan, (3) mengatur interval
diantara kelahiran, (4) mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan
umur suami dan istri, (5) menetukan jumlah anak dalam keluarga (Hartanto,
2004).
Pengertian Keluarga
berencana dalam Undang-undang Nomor 52 tahun 2019 tentang perkembangan keluarga
dan pembangunan keluarga adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia
ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan
bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang
berkualitas. Pengaturan kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami
istri untuk melahirkan pada usia yang ideal, memiliki jumlah anak, dan mengatur
jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat, dan obat
kontrasepsi. Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan
perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki
jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Secara umum keluarga berencana dapat diartikan sebagai suatu program yang dimaksudkan untuk membantu para
pasangan dan perorangan dalam mencapai kesehatan reproduksi mereka, mencegah
kehamilan yang tidak diinginkan dan mengurangi insiden kehamilan berisiko
tinggi, kesakitan dan kematian, membuat pelayanan yang bermutu, terjangkau,
diterima dan mudah diperoleh bagi semua orang yang membutuhkan, meningkatkan
mutu, nasehat, komunikasi, informasi, dan edukasi, dan pela-yanan, meningkatkan
partisipasi dan tanggung jawab pria dalam praktek KB, dan meningkatkan
pemberian Air Susu Ibu (ASI) untuk penjarangan kehamilan.
3.
Tokoh Agama
Tokoh agama juga
merupakan sebutan dari ulama, pengertian ulama berasal dari bahasa Arab, jama
dari kata alim yang berarti orang yang mengetahui, orang yang berilmu. Ulama
berarti para ahli ilmu atau para ahli pengetahuan atau para ilmuan. Pemakaian kata
ini di Indonesia agak bergesar sedikit dari pengertian aslinya dalam bahasa
arab. Di Indonesia, alim diartikan seorang yang jujur dan tidak banyak bicara.
Gelar ulama diperoleh
seseorang dengan dua syarat : 1. Mempunyai pengetahuan agama islam 2. Pengakuan
masyarakat. Syarat pertama dapat dipenuhi seseorang sesudah ia menempuh masa
belajar yang cukup lama. Syarat kedua, baru dapat dipenuhi sesudah masyarakat
melihat ketaatannya terhadap ajaran islam disamping pengetahuannya tentang
ajaran itu. Mengetahui saja tanpa mengamalkan pengetahuan itu, tidak cukup
untuk menarik pengakuan dari masyarakat. Hal ini disebabkan, karena pengakuan
sebagai ulama, diiringi dengan penghormatan terhadap orang yang diakui itu.
Sedangkan terhadap orang yang mengetahui saja tanpa mengamalkan, tidak ada
penghormatan itu, bahkan sebaliknya akan mendapat celaan, lebih dari celaan
terhadap orang yang tidak mengamalkan, sedang ia pun tidak mengetahui.
Selanjutnya tokoh agama
juga merupakan sebutan dari Pengajar agama (Guru agama), golongan ini berasal
dari rakyat biasa. Tetapi karena ketekunannya belajar, mereka memperoleh
berbagai ilmu pengetahuan. Tentu ada perbedaan antara satu dengan lainnya
tentang dalam dangkalnya pengetahuan yang mereka miliki masing-masing, sebagai
juga berbeda tentang banyak sedikitnya bidang pengetahuan yang mereka kuasai.
Dahulu sebelum diperintah oleh Belanda, pegajar agama selain dari menguasai
ilmu pengetahuan bidang agama, juga banyak diantara mereka yang menguasai pula
bidang-bidang lain.
Dari
penjelasan-penjelasan di atas, maka dapat di ambil kesimpulan bahwa pengertian
Tokoh Agama adalah orang yang memiliki atau mempunyai kelebihan dan keunggulan
dalam bidang keagamaan Dikatakan kelebihan dan keunggulan bidang keagamaan
karena ia memiliki pengetahuan dalam keagamaan diatas manusia pada umumnya.
Tokoh Agama merupakan orang yang dihormati dikalangan masyarakat, karena
takaran taqwa dan wawasan agamanya sangat luas dan mendalam.
4. Efektivitas
diklat
Steers (1980) menyatakan bahwa efektivitas adalah kapasitas
suatu organisasi untuk memperoleh dan memanfaatkan sumber daya yang berharga
dengan sepandai mungkin dalam mengejar tujuan operasional.
Menurut Donald
L. Kirkpatrick, untuk mengukur efektivitas suatu program pelatihan dapat
dievaluasi berdasarkan informasi yang diperoleh pada empat tingkatan/level. Empat level tersebut adalah level
reaksi, pembelajaran, perilaku dan hasil.
a.
Reaksi (Reaction)/Tanggapan
Pengukuran diklat pada tingkatan ini adalah menilai perasaan, opini peserta
diklat kepada program diklat. Pada tingkat ini mengukur reaksi/tanggapan
terhadap pendidikan dan pelatihan meliputi: reaksi terhadap kurikulum
pendidikan dan pelatihan, reaksi terhadap pelatih yang mengajar, reaksi
terhadap fasilitas, sarana dan prasarana yang digunakan dalam pendidikan dan
pelatihan. Reaksi ini dapat mengetahui efektivitas pelaksanaan program
pendidikan dan pelatihan, juga perasaan partisipan terhadap pengalaman pendidikan
dan pelatihan.
Pentingnya mengukur reaksi untuk memberikan masukkan
yang berharga kepada penyelenggara pelatihan dalam meningkatkan program
pelatihan dimasa datang; memberikan saran dan masukkan kepada pengajar mengenai
tingkat efektifitas mereka dalam mengajar; dapat memberikan informasi
kuantitatif kepada para pembuat keputusan terkait dengan pelaksanaan program
pelatihan; serta agar dapat memberikan informasi kuantitatif kepada pengajar
yang dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat standar pengajaran untuk
program yang akan datang.
b.
Pembelajaran (Learning)
Evaluasi di level-2 berhubungan dengan pengukuran
peningkatan kompetensi peserta, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, dan
sikap sesuai dengan tujuan diadakannya pelatihan. Pembelajaran didefinisikan
sebagai prinsip, fakta-fakta, dan teknik yang dimengerti dan diserap oleh
peserta (Kirkpatrick. 1979). Adapun tujuan pelaksanaan evaluasi belajar di
level-2 menurut Kennedy, E., P., Chyung, Y., S., Winiecki, J., D., &
Brinkerhoff, O., R. (2013) adalah untuk mengukur seberapa baik peserta didik
dalam mempelajari pengetahuan atau keterampilan yang disampaikan dalam kegiatan
pengajaran. Dari definisi tersebut, mengukur pembelajaran berarti menentukan
satu hal atau lebih yang berhubungan dengan tujuan pelatihan, seperti
pengetahuan apa yang telah dipelajari, keterampilan apa yang telah dikembangkan
atau ditingkatkan, dan sikap apa yang telah berubah.
c.
Perilaku (Behaviour)
Evaluasi level-3 dilakukan untuk mengindikasikan
sejauh mana materi dalam pelatihan diaplikasikan pada pekerjaan dan tempat
kerja peserta. Menurut Tan, K. & Newman, E. (2013) evaluasi perilaku
mengukur pengetahuan, keterampilan, atau sikap apa yang dipelajari untuk
diaplikasikan atau dipindahkan pada pekerjaan. Dari definisi tersebut dapat
diartikan tujuan dilakukannya evaluasi di level 3 adalah untuk mengukur
perubahan dalam perilaku kerja yang muncul karena pegawai tersebut mengikuti
program pelatihan.
Untuk dapat mengaplikasikan perubahan perilaku
tersebut, menurut Kirkpatrick, D., L. & Kirkpatrick J., D. (2006) terdapat
empat kondisi yang diperlukan, yaitu: seseorang harus mempunyai keinginan untuk
berubah; seseorang harus tahu apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara
melakukan hal tersebut; seseorang harus bekerja dalam lingkungan kerja yang
tepat; serta seseorang harus mendapatkan penghargaan karena dia berubah.
Program pelatihan dapat memberikan kondisi pertama dan kedua dengan program
pelatihan yang mendukung perubahan sikap sesuai dengan tujuan pelatihan dengan
memberikan materi terkait pengetahuan, keterampilan, ataupun sikap. Tetapi
untuk hal ketiga tentang lingkungan kondisi kerja yang tepat, berkaitan
langsung dengan atasan dan lingkungan peserta
d.
Hasil (Result)
Pelaksanaan program pelatihan, tentunya bertujuan
mendapatkan hasil yang baik, seperti peningkatan kualitas, produktivitas, atau
tingkat keselamatan. Evaluasi
hasil menurut Kirkpatrick, D., L. & Kirkpatrick J., D. (2006) dapat
didefinisikan sebagai sebuah hasil akhir yang terjadi sebagai akibat peserta
mengikuti program pelatihan. Hasil akhir dalam konteks evaluasi di level 4
mencakup hasil produksi yang meningkat, kepuasan pelanggan, peningkatan moral
pegawai, dan peningkatan keuntungan perusahaan (Arthur dalam Praslova.2010).
Hubungan antara hasil positif yang diterima oleh Perusahaan dengan kegiatan
pelatihan merupakan hal yang rumit, karena banyak aspek-aspek lain yang
mempengaruhi hal tersebut dan pelatihan mungkin adalah salah satunya
Hasil dan
Pembahasan
Program
BKKBN sejak dulu selalu melibatkan para tokoh agama dalam pelaksanaan program
keluarga berencana, karena BKKBN menyadari pengaruh tokoh agama sangatlah
penting dalam mengajak masyarakat untuk menciptakan kemaslahatan ummat. Sampai
sekarang BKKBN masih tetap mengharapkan dukungan dan partisipasi dari tokoh
agama, mengingat tokoh agama merupakan panutan yang selalu memberikan wejangan
kepada masyarakat. Disamping itu peran penting tokoh agama dalam Program
BKKBN adalah mempercepat
gerakan penyadaran masyarakat untuk terlibat aktif melakukan pengendalian
penduduk, ikut sebagai peserta keluarga berencana dan aktif dalam pembangunan keluarga.
Mengingat
keberadaan tokoh
Agama memiliki peranan penting di tengah-tengah masyarakat,
yang merupakan salah satu faktor strategis dan cukup menentukan dalam
keberhasilan program
kependudukan dan keluarga berencana.
Maka Perwakilan BKKBN
Provinsi Lampung melalui Bidang Pelatihan dan Pengembangan memadang perlu
menyelenggarakan kegiatan Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana bagi Tokoh Agama.
Untuk mengetahui sejauh mana efektivitas dari
suatu program diklat yang dilaksanakan, perlu dilakukan kegiatan evaluasi. Evaluasi terhadap pelaksanaan program diklat
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan program yang dilakukan
secara rutin dan berkelanjutan. Oleh karena itu diperlukan model evaluasi
yang dapat memberikan informasi dan dapat dijadikan sebagai
bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Kirkpatrick mengatakan
bahwa dalam penilaian/pengukuran efektivitas pendidikan dan pelatihan terdapat
empat tingkatan. Empat tingkatan tersebut adalah:
a. Reaksi (Reaction)/Tanggapan
b. Pembelajaran (Learning)
c. Perilaku (Behavior)
d. Hasil (Result)
Dari keempat
pengukuran efektivitas diklat di atas, peneliti mengambil satu pengukuran yaitu
reaksi atau tanggapan. Tanggapan ini merupakan tanggapan peserta Diklat
Kependudukan dan Keluarga Berencana bagi Tokoh Agama di Bidang Pelatihan dan
Pengembangan Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung terhadap efektivitas pelaksanaan
diklat tersebut dan perasaan peserta mengenai pengalaman selama mengikuti diklat.
Efektivitas pelaksanaan diklat dapat dicapai jika unsur-unsur yang tergabung dalam
proses pelaksanaannya berperan dengan baik. Bersatunya unsur-unsur
tersebut menentukan efektifnya pelaksanaan diklat.
Dari hasil
wawancara, observasi dan dokumentasi yang dilakukan, peneliti mendapatkan hasil
tanggapan peserta terhadap penguasaan
materi fasilitator dan penyampaian materi, tanggapan terhadap fasilitas yang
diberikan, tanggapan terhadap kesesuaian manfaat materi, dan tanggapan terhadap
jadwal Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana bagi
Tokoh Agama di Bidang Pelatihan dan Pengembangan Perwakilan BKKBN Provinsi
Lampung.
Hasil tanggapan
peserta terhadap fasilitator dalam penguasaan materi dan penyampaian materi, didapatkan
informasi bahwa secara umum fasilitator sudah menguasai materi dengan cukup
baik dan dalam penyampaian materinya pun sudah cukup baik. Akan tetapi, masih
ditemukan beberapa fasilitator dalam penyajian materi menggunakan pendekatan pedagogik,
padahal tuntutan bagi seorang fasilitator adalah
menggunakan pendekatan andragogik, dengan asumsi bahwa peserta sudah memiliki
pengetahuan tentang apa yang diajarkan sehingga tidak ada paksaan bagi peserta
dalam menerima materi yang diajarkan. Demikian pula didapati sebagian fasilitator
belum dapat membuat suasana diklat yang bermakna, menyenangkan, kreatif,
dinamis,dan dialogis dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan.
Sedangkan tanggapan
peserta terhadap fasilitas yang diberikan selama mengikuti diklat, diketahui
bahwa secara umum fasilitas yang digunakan untuk proses belajar mengajar sudah
memadai dari segi kondisi dan jumlahnya. Sehingga menunjukkan sudah cukup
menunjang proses belajar mengajar yang dilakukan. Akan tatapi ada beberapa yang
harus dilakukan perbaikan kedepannya antara lain peserta masih sering
kekurangan air baik untuk buang air maupun untuk mandi. Selain itu kotak sampah
tidak tersedia di beberapa titik strategis, sehingga menyulitkan peserta untuk
membuang sampah. Yang paling utama adalah belum adanya ruang baca/perpustakaan membuat
peserta kesulitan jika ingin menambah pengetahuan ilmu dan materi.
Berkaitan dengan
tanggapan peserta terhadap kesesuaian materi dengan bidang tugas peserta, didapatkan
hasil bahwa beberapa materi Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana bagi Tokoh
Agama yang diberikan masih ada bubungan dengan bidang tugas peserta. Materi
yang disampaikan sangat bermanfaat, karena materi yang disampaikan membuka wawasan
peserta bahwa tokoh agama memegang peran strategis dalam mendukung program BKKBN sejak
program dicanangkan menjadi Program Nasional pada era tahun 70 an. Peran tokoh
agama bersama dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat menjadi sangat menonjol
bahkan menjadi titik sentral keberhasilan program dalam upaya memberikan
penyadaran kepada masyarakat luas mengenai pentingnya keluarga berencana dalam
membangun keluarga bahagia sejahtera
Sedangkan tanggapan peserta
terhadap jadwal diklat pada Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana bagi Tokoh
Agama di Bidang Pelatihan dan Pengembangan Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, didapatkan
informasi bahwa jadwal yang telah ditetapkan untuk diklat ini kurang efektif, karena
terlalu banyak di dalam ruangan kelas, sehingga ketika kembali ke instansi
masing-masing tidak bisa diterapkan secara optimal semua ilmu yang telah
didapat. Sedangkan untuk pelaksanaan diklat nya sendiri tidak mengganggu
pekerjaan pokok para peserta diklat, karena sudah dikondisikan dengan keadaan
yang ada, maka dibebastugaskan dari pekerjaan pokoknya sehingga para peserta
memang difokuskan untuk mengikuti Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana bagi
Tokoh Agama di Bidang Pelatihan dan Pengembangan Perwakilan BKKBN Provinsi
Lampung.
Kesimpulan
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana bagi Tokoh
Agama di Bidang Pelatihan dan Pengembangan Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung
tahun 2016 dikategorikan kurang efektif. Hal ini dikarenakan beberapa fasilitator
kurang menerapkan pendekatan andragogik, beberapa sarana dan prasarana yang
diberikan masih belum memadai semuanya, waktu pelaksanaan diklat kurang
objektif karena hanya berada di kelas, sehingga peserta ketika kembali ke
instansi masing-masing tidak dapat menerapkan semua teori yang telah didapatkan.
Saran yang dapat
diberikan terkait hasil penelitian tersebut adalah fasilitator perlu diberikan informasi awal
agar memberikan materi sesuai dengan yang tercantum di dalam modul pembelajaran, perbaikan fasilitas yang digunakan, serta
waktu pelaksanaan diklat akan lebih baik bila diperpanjang, agar teori yang
telah didapatkan peserta dari pelaksanaan diklat bisa langsung diterapkan di
instansi masing-masing peserta.
Daftar Pustaka
Arikunto, S.
2008. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan.
Jakarta: PT Bumi Aksara
BKKBN. 2014. RoadMap Pengendalian Penduduk Provinsi
Lampung 2010-2035. Bandar Lampung: BKKBN
Bovie.
2007. Analisis Hasil SDKI 2007.
Bandar Lampung: BKKBN Provinsi Lampung.
BKKBN. 2000. Pedoman Penggarapan Peningkatan Partisipasi Pria dalam
Program KB dan Kesehatan Reproduksi yang Berwawasan Gender. Jakarta: BKKBN
Taufik Abdullah. 1983. Agama dan
Perubahan Sosial. Jakarta: CV Rajawali
Hermansjah, Tamim. D. 2002. Diklat Sebagai Suatu Sistem. Jakarta: Lembaga Administrasi
Negara.
Undang-Undang
Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar